Pengelolaan Zakat Menurut UU No. 23 Tahun 2011 1. Pokok-Pokok Pikiran UU No. 23 Tahun 2011 UU No. 38 Tahun 1999 menjadi milestone sejarah zakat Indonesia modern, berbasis desentralisasi dan kemitraan antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam pengelolaan zakat nasional. UU No 23 Tahun 2011 secara drastis merubah rezim zakat nasional dengan mensentralisasi pengelolaan zakat nasional sepenuhnya oleh pemerintah melalui BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) yang melaksanakan seluruh aspek pengelolaan zakat nasional meliputi fungsi regulator (pasal 7 ayat 1 huruf a, c dan d) maupun fungsi operator (pasal 7 ayat 1 huruf b).115 iDalam kerangka institusional UU No. 23 Tahun 2011, BAZNAS merupakan satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan zakat nasional (pasal 6) yang didirikan dari tingkat pusat hingga kabupeten/kota (pasal 15) di mana BAZNAS di setiap tingkatan dapat membentuk UPS (Unit Pengumpul Zakat) di setiap instansi pemerintahan hingga ke ting...